Rusunawa Romokalisari Surabaya Jadi Lokasi Prostitusi Anak di Bawah Umur, Promosinya Via Aplikasi MiChat
Jumat, 04 Februari 2022 – 13:59 WIB

Tersangka ST yang diduga menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur di tempat tinggalnya, Rusunawa Romokalisari. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Dalam praktik prostitusi tersebut, ST meminta bagian Rp 50 ribu per orang. Uang hasil melayani tamu terkadang bahkan diminta semua oleh pelaku dengan dalih uang korban tidak dihabiskan untuk membeli ponsel baru.
"Korban sudah melayani lima orang hingga akhirnya praktik tersebut kami bongkar," tandas Mirzal. (mcr12/jpnn)
ST menjadi muncikari dan menawarkan gadis berusia 15 tahun di Rusunawa Romokalisari Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News