Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Berkedok Sewa Kos di Mojokerto

Selasa, 02 Februari 2021 – 09:40 WIB
Polda Jatim Ungkap Prostitusi Online Berkedok Sewa Kos di Mojokerto - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi anak di bawah umur melalui daring yang disita dari tangan tersangka OS saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (1/2/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap prostitusi online berkedok jasa sewa kos di Mojokerto.

Polisi juga berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Sidoarjo berinisial OS yang bertugas sebagai mucikari.

Wakil Kepala Polda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan pelaku prostitusi daring ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/1).

Wakapolda menjelaskan tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Adapun korbannya adalah 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," kata Brigjen Slamet.

Pelaku prostitusi daring berinisial OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ujarnya.

Kemudian, setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial WhatsApp.

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap prostitusi online berkedok jasa sewa kos di Mojokerto yang dilakukan seorang warga Sidoarjo berinisial OS..
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News