Bripda Randy Belum Dipecat, Baru Jalani Sidang Etik di Polda Jatim Hari ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum polisi tersangka kasus aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko belum juga dipecat oleh Polri.
Pasalnya, pria 23 tahun itu baru dijadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (27/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang Bidpropam.
"Mau dilaksanakan sidang (kode etik,red), hari ini jam sembilan," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Dalam sidang itu, pihaknya berencana mendatangkan orang tua Novia. Namun, dia belum bisa memastikan ibu korban bisa datang atau tidak.
"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," ujarnya.
Pihaknya juga berencana mengundang awak media untuk melihat proses sidang kode etik yang dilaksanakan Bripda Randy.
Selain menjalani proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bripda Randy juga dalam proses hukum kasus yang menjeratnya tersebut.
Bripda Randy akan menjalani sidang kode etik atas kasus aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari di Bidpropam Polda Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News