Dipecat dari Polri, Bripda Randy Melanggar Pasal Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari institusi Polri dengan tidak hormat. Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan itu diputus bersalah karena melanggar kode etik.
Diketahui, Bripda Randy adalah pacar Novia Widyasari, mahasiswa yang ditemukan meninggal di pusara ayahnya di Mojokerto para Kamis (2/12).
Pemecatan terhadap Randy dilakukan pada sidang kode etik profesi kepolisian di Mapolda Jatim, Kamis (27/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi, Randy dinyatakan bersalah.
Dia melanggar Pasal 7 ayat 1B dan Pasal 11C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Gatot.
Setelah selesai sidang, maka Randy tinggal menunggu proses administrasi pemecatan. Prosesnya memerlukan beberapa waktu.
"Tinggal proses administrasi pemecatan saja," kata dia.
Bripda Randy dipecat dari institusi Polri karena melanggar pasal kode etik profesi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News