Polda Jatim Diminta Ungkap Pelaku Lain dalam Kasus Aborsi Novia Widyasari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim advokasi keadilan untuk Novia Widyasari mengapresiasi Bid Propam Polda Jatim dan Komisi Kode Etik Polri atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Salah satu tim advokasi, Abdul Wahid mengatakan pemberian sanksi etik itu menjadi salah satu langkah terpenuhinya keadilan, khususnya bagi pihak korban.
Namun, kasus itu tetap akan diawasi mengingat proses pidana umum Bripda Randy masih harus diselesaikan.
“Di luar proses etik profesi yang melahirkan putusan PTDH itu, kami mengingatkan Polda Jatim masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil, dan terbuka,” kata Abdul tertulis, Sabtu (29/1).
Pihaknya sebetulnya menyayangkan bila Randy dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan Persetujuan. Abdul meyakini aborsi tersebut tanpa persetujuan dan kehendak korban.
“Aborsi itu dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaan pasal yang awalnya 348 menjadi 347 KUHP, yakni aborsi tanpa persetujuan,” tegasnya.
Baca Juga:
Selain itu, Polda Jatim didesak kembali menyelidiki kasus tersebut. Pasalnya, tangkapan layar chat WhatsApp yang beredar antara korban dan orang tua pelaku menyebut Ibu Randy terlibat dalam aborsi yang dilakukan Novia.
“Ada kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, termasuk orang tua Randy atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," tandas Abdul. (mcr12/jpnn)
Tim Advokasi mendesak Polda Jatim agar menyelidiki kembali kasus aborsi Novia Widyasari.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News