4 Kepala Desa di Jember Dipecat, Kasusnya Bikin Malu

Selasa, 25 Januari 2022 – 12:46 WIB
4 Kepala Desa di Jember Dipecat, Kasusnya Bikin Malu - JPNN.com Jatim
Bupati Jember, Hendy Siswanto. Foto: Humas Pemkab Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Pemkab Jember memecat empat kepala desa (kades) dari jabatannya lantaran menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Saya sudah memberhentikan empat kepala desa di tiga kecamatan yang terbukti bersalah menggunakan narkoba sesuai dengan UU 6/2014 tentang Desa," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Senin (24/1).

Empat kepala desa yang diberhentikan dari jabatannya, yakni Kades Wonojati (Kecamatan Jenggawah) Muhammad Mujib, Kades Tamansari (Kecamatan Wuluhan) Sugianto, Kades Glundengan (Kecamatan Wuluhan) Heri Hariyanto, dan Kades Tempurejo (Kecamatan Tempurejo) Muhammad Alwi.

"Pemberhentian itu telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Adi Wijaya menyebutkan pemberhentian keempat kades itu berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Desa.

"Pasal itu menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Adi.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades supaya layanan kepada masyarakat tidak terganggu, pemerintah kecamatan sudah menunjuk plt. kades yang kini dijabat sekdes," ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Ady, penunjukan penjabat kades oleh Bupati Jember dan tugasnya melakukan persiapan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW).

Pemkab Jember memecat empat kepala desa (kades) setempat yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News