Sidang Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Pidana dari Polda Bicara Soal Barang Bukti

Nah, barang bukti atau penyitaan bisa dikatakan sah apabila mendapat penetapan dari hakim secara formal. Kewenangan hakim menentukan sah atau tidaknya termuat dalam Pasal 184, 186 dan juga 189 KUHAP.
Baca Juga:
“Kalau tidak seperti itu, tak dapat dikatakan sebagai bukti (sah,red). Selain itu, harus memenuhi beberapa syarat, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ujarnya.
Secara kualitas, sambung Sadjijono, barang bukti yang diklaim penyidik secara subjektif harus memiliki relevansi dengan kasus yang diperiksa.
"Suatu barang bukti kalau tidak ada relevansinya dengan peristiwa yang terjadi tidak memiliki kualitas," tandas Sadjijono. (mcr12/jpnn)
Saksi ahli pidana yang dihadirkan Tim Bidang Hukum dari Polda Jatim membicarakan soal sah atau tidaknya barang bukti
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News