Komnas PA Optimistis Hakim Tolak Gugatan Pihak Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI

Senin, 17 Januari 2022 – 19:56 WIB
Komnas PA Optimistis Hakim Tolak Gugatan Pihak Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI - JPNN.com Jatim
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meyakini gugatan pihak tersangka pelaku kekerasan seksual di SMA SPI ditolak hakim. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pihak tersangka kasus kekerasan seksual di SMA SPI menggugat Kapolda Jatim melalui praperadilan. Mereka meminta penyidikan dan status tersangka dibatalkan.

Sedari awal, Komnas PA selaku pendamping korban meyakini kalau Polda Jatim akan menang.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan dari dalil yang disampaikan Tim Bidang Hukum Polda Jatim memiliki alasan kuat melakukan proses penyidikan dan penetapan JE sebagai tersangka.

“Dengan dalil itu, minimal dua alat bukti atau lebih maka tidak ada alasan menolak status tersangka,” kata Arist di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1).

Arist pun mendesak penyidik Polda Jatim menahan JE. Meski tersangka disebut kooperatif, ancaman hukumannya sudah mencukupi syarat agar dia bisa ditahan.

“JE seharusnya ditahan karena tuduhannya dua pasal berlapis yang dapat dipidana minimal lima dan maksimal 15 tahun. Dengan dalil itu, tidak ada alasan hakim menerima praperadilan,” ujar dia.

Dia optimistis praperadilan ditolak dan penyidikan serta status tersangka JE menjadi sah. Kalau gugatan ditolak, anak-anak yang sedang studi menjadi tanggung jawab Wali Kota Batu.

"Kalau gugatan ditolak oleh hakim, maka hari itu juga, JE harus ditahan dan diserahkan kelengkapan berkasnya ke Kejati Jatim. Wali kota Batu memberikan rasa nyaman anak-anak atas pendidikannya," ucapnya.

Ketua Komnas PA optimistis gugatan yang dilakukan pihak tersangka kekerasan seksual SMA SPI ditolak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News