Sidang Lanjutan Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Sebut Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual Tak Relevan
Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk atau bukti yang lain.
Baca Juga:
"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti,red), tetapi tidak boleh dua-duanya," ujar dia.
Terkait dengan dugaan kekerasan seksual di SMA SPI tahun 2008 - 2018, tetapi baru dilakukan visum pada 2021, Basuki menegaskan hasilnya tidak relevan.
Akan tetapi, agar bisa menentukan relevan atau tidaknya hasil visum yang menentukan hakim, termasuk saat praperadilan. Hakim akan mengkaji hasilnya apakah relevan dijadikan alat bukti suatu tindak pidana.
"Untuk mencari hubungan kausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandas Basuki. (mcr12/jpnn)
Saksi ahli menyebut visum dugaan kekerasan seksual di SMA SPI tidak relevan karena ini.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News