Sidang Lanjutan Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Sebut Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual Tak Relevan

Kamis, 20 Januari 2022 – 14:26 WIB
Sidang Lanjutan Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Sebut Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual Tak Relevan - JPNN.com Jatim
Sidang praperadilan dugaan kekerasan seksual SMA SPI di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi ahli. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Menurutnya, penyidik harus memilih salah satu karena hasil visum masih tergolong alat bukti subjektif yang perlu diketahui relevansinya dengan petunjuk atau bukti yang lain.

"Boleh salah satu (dijadikan alat bukti,red), tetapi tidak boleh dua-duanya," ujar dia.

Terkait dengan dugaan kekerasan seksual di SMA SPI tahun 2008 - 2018, tetapi baru dilakukan visum pada 2021, Basuki menegaskan hasilnya tidak relevan.

Akan tetapi, agar bisa menentukan relevan atau tidaknya hasil visum yang menentukan hakim, termasuk saat praperadilan. Hakim akan mengkaji hasilnya apakah relevan dijadikan alat bukti suatu tindak pidana.

"Untuk mencari hubungan kausal sebab akibat, praperadilan juga untuk menguji relevansi alat bukti yang diajukan penyidik," tandas Basuki. (mcr12/jpnn)

Saksi ahli menyebut visum dugaan kekerasan seksual di SMA SPI tidak relevan karena ini.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News