Polda Jatim Libatkan 4 Saksi Ahli Lengkapi Berkas Kasus Pembuang Sesajen
![Polda Jatim Libatkan 4 Saksi Ahli Lengkapi Berkas Kasus Pembuang Sesajen - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/18/kabid-humas-polda-jatim-kombes-gatot-repli-handoko-menyampai-db17.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim melibatkan empat saksi ahli dalam penyidikan kasus pembuangan sesajen yang dilakukan oleh Hadfana Firdaus (34) di Gunung Semeru.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana ditahan di rutan mapolda setempat. Berkas kasusnya masih terus dilengkapi dengan sejumlah keterangan dari tersangka, saksi, dan ahli.
“Pemberkasan masih dilakukan penyidik. Saksi-saksi termasuk saksi ahli sudah diperiksa untuk melengkapinya,” ujar Gatot, Selasa (18/1).
Sampai saat ini sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan. Perinciannya, lima warga setempat dan empat ahli.
Terkait dengan upaya penangguhan penahanan terhadap Hadfana, Gatot menyebut masih belum ada.
“Saat ini, kami fokus kepada pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan karena sudah melakukan pemberkasan,” tegasnya.
Mengenai siapa penyebar video Hadfana membuang sesajen itu, penyidik masih terus menyelidikinya.
“Pengunggah video berpotensi menjadi tersangka, tetapi masih proses penyelidikan Polda Jatim dan Polres Lumajang,” jelasnya.
Sebanyak 4 saksi ahli dilibatkan untuk melengkapi berkas kasus pembuang sesajen di Gunung Semeru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News