Berikut 4 Tuntutan Massa Aksi Terkait dengan Pembuangan Sesajen di Semeru

Senin, 17 Januari 2022 – 17:24 WIB
Berikut 4 Tuntutan Massa Aksi Terkait dengan Pembuangan Sesajen di Semeru - JPNN.com Jatim
Massa aksi ketika melakukan ritual doa bersama di depan DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (17/1). Mereka menyampaikan tuntutan terkait dengan aksi pembuangan sesajen beberapa waktu lalu. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Ratusan warga menggeruduk Kantor DPRD Lumajang, Senin (17/1) pagi. Mereka menuntut pemerintah setempat dan penegak hukum memproses tersangka pelaku pembuangan sesajen secara adil. 

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Kristianto sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang telah mengamankan tersangka pelaku pembuangan sesajen, Hadfana Firdaus di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada 13 Januari lalu. 

"Kami menuntut pelaku pembuangan sesajen untuk segera diadili karena sudah berperilaku mengganggu kenyamanan keberagaman," katanya.

Dia berharap tidak hanya Hadfana Firdaus yang ditindak dan dihukum, melainkan juga pelaku perekam pengambilan video.

Berikut empat tuntutan yang disampaikan massa aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Lumajang. 

1. Mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk melakukan proses secara hukum dari penyidikan sampai pengadilan di Lumajang sebagai tempat terjadinya peristiwa.

2. Menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus pelemparan sesajen, baik si aktor, pembuat video, maupun kelompok yang menjadi pelindungnya dan berkedok sukarelawan kemanusiaan.

3. Mendesak pemkab setempat untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap posko-posko yang ada di Lumajang supaya tidak dijadikan kedok kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan kegiatan yang anti-pancasila.

Massa aksi menyampaikan empat tuntutan kepada pemda dan penegak hukum terkait dengan aksi pembuangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News