Pelapor Pengin Pengunggah Video Pembuang Sesajen Juga Diadili
![Pelapor Pengin Pengunggah Video Pembuang Sesajen Juga Diadili - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/10/khotip-warga-desa-supiturang-kecamatan-pronojiwo-kabupaten-m-9jsn.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian diminta memburu pengunggah dan penyebar video pembuangan sesajen di Gunung Semeru yang menyebabkan viral di media sosial.
Wakil Ketua DPD Prajaniti Indonesia Provinsi Jawa Timur, I Ketut Swardana, yang notabene pelapor kasus itu, mengatakan bila pelaku hanya mengaku menyebarkannya di internal grup WhatsApp saja.
“Kami minta Polda mendalami juga siapa yang mengunggah video itu. Kalau pelaku tidak merasa, berarti ada oknum lain. Itu tidak bisa lepas dari tindakan yang disengaja,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (14/1).
Selain itu, polisi juga diminta mendalami motif asli pelaku melakukan pembuangan sesajen. Pasalnya, pengakuan pelaku dari pengacara menyebutkan kalau Hadfana menendang sesajen secara spontanitas.
“Saya tidak yakin dengan penjelasan pengacara pelaku yang menerangkan bahwa itu spontan. Kalau spontan, kenapa direkam,” tanyanya.
Dia kembali menekankan terhadap pelaku lain yang mengunggah video itu dan memviralkannya agar diadili dan dijerat hukum.
“Yang mengunggah video itu patut dikenakan UU ITE. Oleh karena itu, kami menunggu perkembangan polisi lebih lanjut,” tandas Ketut. (mcr12/jpnn)
Pelapor meminta pengunggah video pembuang sesajen yang viral di media sosial harus diadili.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News