Sambilan Driver Ojol di Surabaya Jadi Perkara, Barang Buktinya Ratusan Gram
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial AP asal Benowo, Surabaya diringkus polisi lantaran membawa barang terlarang berupa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pelaku digerebek di rumahnya, Jalan Gadukan Utara pada Rabu (5/1).
“Pelaku kami gerebek di dalam rumahnya dengan barang bukti yang cukup banyak, yaitu 112,05 gram sabu-sabu,” kata Daniel, Kamis (12/1).
Pria 36 tahun itu mengaku mendapatkan ratusan gram barang haram tersebut dari temannya berinisial SL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia mengambilnya pada Senin (3/1) lalu dijual kembali dengan keuntungan Rp 150 ribu per gramnya.
“Pelaku itu menyambi jadi pengedar. Sempat empat bulan mengonsumsi juga,” ungkapnya.
Daniel mengatakan timnya akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap DPO yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka AP.
"Kami akan lakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan pada DPO atau penyuplai sabu-sabu tersebut," tandasnya.
Driver ojol menyambi jadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti tak tanggung-tanggung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News