Sambilan Driver Ojol di Surabaya Jadi Perkara, Barang Buktinya Ratusan Gram
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:31 WIB

Driver ojol yang menyambi mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang tak tanggung-tanggung. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Driver ojol menyambi jadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti tak tanggung-tanggung.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News