Sambilan Driver Ojol di Surabaya Jadi Perkara, Barang Buktinya Ratusan Gram
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:31 WIB
AP dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Driver ojol menyambi jadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti tak tanggung-tanggung.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News