Modus Penipuan Penggandaan Uang Ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terjadi di Malang, Simak
jatim.jpnn.com, MALANG - Warga Jawa Timur dahulu sempat dikagetkan dengan modus penipuan penggandaan uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Beberapa waktu lalu, modus penipuan sejenis kembali muncul di Kota Malang.
Korban pun merugi sampai Rp 40 juta. Pelakunya ialah AS warga asli Jambi yang memiliki rumah di Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Rampal, Kota Malang.
"Korbannya ada dua. Salah satunya, orang Kabupaten Pati (Jawa Tengah,red)," ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu, (12/1).
Tersangka AS ditangkap pada 7 September 2021 di Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.
“Kronologinya, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kekuatan gaib, yaitu mampu menggandakan uang. Itu adalah salah satu caranya mengelabui korban ” tuturnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang sehingga korban teperdaya.
Kompol Tinton mengakui penanganan kasus itu cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian.
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News