Detik-detik Penangkapan Terpidana Penipuan Data Nasabah Rp 2,5 Miliar di Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meringkus terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar, Kamis (23/12) malam.
Terpidana itu ialah Anita Wijaya. Setelah berusaha kabur dari petugas, dia ditangkap di rumah kerabatnya
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi menjelaskan Anita merupakan seorang terpidana kasus penipuan yang diputus bersalah dan divonis dua tahun penjara sejak September 2021.
Namun, Anita melarikan diri. Petugas pun segera mencari informasi persembunyian perempuan itu dan akhirnya diketahui di rumah orang tuanya kawasan Sidoarjo.
"Tim mendatangi rumah orang tua terpidana dan Anita ternyata sudah berpindah tempat," ujar Khristiya, Jumat (24/12).
Anita rupanya sudah mengetahui kalau dirinya akan ditangkap. Dia kabur ke rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri, Sidoarjo.
“Setelah dua jam menyisir lokasi, akhirnya kami menemukan persembunyian terpidana. Dia sempat tidak kooperatif dengan mengunci pintu dari dalam,” kata dia.
Tim terpaksa memutus aliran listrik di dalam rumah sehingga terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu.
Setelah diputus bersalah dan divonis dua tahun, terpidana penipuan data nasabah Rp 2,5 miliar ditangkap rumah saudaranya di Sidoarjo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News