Modus Penipuan Penggandaan Uang Ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi Terjadi di Malang, Simak
Rabu, 12 Januari 2022 – 21:40 WIB
"Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian," ucapnya.
Tinton mengungkapkan pelaku yang beraksi sendiri itu mengaku baru kali itu melakukan modus tersebut.
Uang hasil penipuannya digunakan untuk membayar utang dan juga membeli narkoba.
Akibatnya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr26/jpnn)
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News