Sudah Divonis Ringan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Hadi Tak Langsung Ditahan, Dewan Pers Heran

Rabu, 12 Januari 2022 – 18:34 WIB
Sudah Divonis Ringan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Hadi Tak Langsung Ditahan, Dewan Pers Heran - JPNN.com Jatim
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers. M Agung Dharmajaya merespons vonis yang diberikan terhadap polisi penganiaya jurnalis Nurhadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua anggota polisi, yakni Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, dari satu tahun enam bulan menjadi sepuluh bulan penjara.

Meski telah divonis penjara, kedua terdakwa bahkan tidak langsung ditahan. 

Dewan Pers pun kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas vonis yang diberikan kepada terdakwa. 

“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya saja, demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,6 tahun menjadi sepuluh bulan,” ujar Agung usai persidangan, Rabu (12/1).

Agung juga menyayangkan disegerakan penahanan terhadap kedua terdakwa. Dia menilai seharusnya dua anggota polisi itu segera ditahan.

“Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah sepuluh bulan juga tidak ada perintah penahanan. Mudah-mudahan, ada penjelasan terkait dengan keputusan yang sudah diambil,” kata dia.

Agung juga menegaskan dirinya akan membahas keputusan hakim soal tidak ditahannya dua terdakwa itu dengan rekan-rekannya di Dewan Pers.

Dewan Pers merespons vonis yang diberikan terhadap dua polisi yang terbukti menganiaya jurnalis Nurhadi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News