Polisi yang Aniaya Jurnalis Nurhadi Dituntut 1,6 Tahun, Alasan Jaksa: Lex Specialis
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/12).
Mereka ialah polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Saat sidang keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JPU Winarko menuntut pengadilan agar memvonis kedua terdakwa bersalah dengan hukuman tersebut.
"Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan," ujar Winarko.
JPU hanya mengenakan kedua terdakwa satu pasal saja, yaitu Pasal 18 UU Pers. Padahal, dalam dakwaan, terdapat tiga pasal alternatif lainnya yang berkaitan dengan penganiayaan yang dialami Nurhadi, yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.
Alasan memilih pasal itu lantaran menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
"Hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Jadi, yang digunakan Pasal 18 UU Pers," jelasnya.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena mereka anggota polisi aktif dan tidak mengakui perbuatannya. Saksi dan bukti menunjukkan keduanya melakukan penganiayaan, tetapi masih disangkal.
JPU menuntut dua polisi yang aniaya jurnalis Nurhadi 1 tahun 6 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News