Divonis Sejak 2015, Bagus Wantoro Eks ASN Jember Akhirnya Dieksekusi, Kejari: Kami Jemput Bola

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:38 WIB
Divonis Sejak 2015, Bagus Wantoro Eks ASN Jember Akhirnya Dieksekusi, Kejari: Kami Jemput Bola - JPNN.com Jatim
Bagus Wantoro akhirnya menyerahkan diri dan menjalani masa tahanan di Lapas Jember. Foto: Humas Kejari Jember for jpnn.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengeksekusi Bagus Wantoro, mantan ASN pemkab setempat yang notabene terpidana korupsi.

Dia ditahan sejak Senin (10/1) sore pukul 17.20 WIB. 

"Pak Bagus kemarin datang ke kejaksaan menjelang magrib. Di luar jam dinas, kan, tetapi kami tetap terima dan penahanannya di Lapas Jember," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Soemarno kepada jpnn.com, Selasa (11/1).

Hal itu cukup aneh lantaran yang bersangkutan sudah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2015. Namun, dia baru saja dieksekusi kemarin. 

Soemarno menerangkan eksekusi itu baru dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) jemput bola dengan mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro. 

"Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," ujarnya.

Menurutnya, penyampaian putusan tersebut ke Kejari Jember merupakan kewajiban Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Surat kasasi yang diperoleh JPU menyebutkan bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. 

Kejari Jember akhirnya mengeksekusi eks ASN Jember sekaligus terpidana korupsi, Bagus Wantoro.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News