Divonis Sejak 2015, Bagus Wantoro Eks ASN Jember Akhirnya Dieksekusi, Kejari: Kami Jemput Bola
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:38 WIB
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya. (mcr26/jpnn)
Kejari Jember akhirnya mengeksekusi eks ASN Jember sekaligus terpidana korupsi, Bagus Wantoro.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News