Mengenal Bagus Wantoro, Eks ASN Jember Terpidana Korupsi dan Keistimewaannya
![Mengenal Bagus Wantoro, Eks ASN Jember Terpidana Korupsi dan Keistimewaannya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/09/bupati-jember-hendy-siswanto-foto-humas-pemkab-jember-eec1y-wnsi.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto memecat Bagus Wantoro, ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi. Hal itu cukup mengejutkan lantaran yang bersangkutan sempat dilantik sebagai pejabat fungsional pada pekan lalu.
Dia menyatakan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bagus Wantoro pada Kamis (6/1) lalu.
“Itu untuk menjaga muruah pendopo Pemkab Jember, terutama segenap jajaran birokrasi agar bersih dari korupsi,” ujar Hendy, Jumat (7/1).
Dia menerangkan pemberhentian tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi Nomor 1406/K/Pid.Sus/2015 yang diputus pada 2 Mei 2016.
“Bagus Wantoro dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Maka segala aspek yang timbul dari konsekuensi hukum, menjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tutur Hendy.
Hendy menerangkan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati, yakni pada 2016.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang membelit Bagus Wantoro terjadi saat pelaku menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada masa pemerintahan Bupati MZA Djalal.
Terdapat tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Lima di antaranya merupakan ASN Pemkab Jember dan sisanya dari kalangan swasta.
Bupati Jember resmi memecat Bagus Wantoro, ASN setempat terpidana koruptor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News