Polisi Serahkan Joddy dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan Hari Ini

Senin, 10 Januari 2022 – 16:54 WIB
Polisi Serahkan Joddy dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan Hari Ini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers perkembangan kasus kecelakaan Vanessa Angel. Polisi akan menyerahkan berkas kasus tahap dua ke kejaksaan, Senin (10/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus kecelakaan yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Setelah P21, polisi segera melimpahkan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan berkas kasus tahap satu sebetulnya sudah dilimpahkan Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021.

Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 hingga akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.

“Itu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/1).

Selanjutnya, penyidik dari Sat Lantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap satu dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

“Kemudian, berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari (2022) dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot

Hari ini, rencananya pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan Vanessa Angel akan diserahkan ke kejaksaan hari ini
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News