Polisi Serahkan Joddy dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan Hari Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus kecelakaan yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Setelah P21, polisi segera melimpahkan berkas tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka yang merupakan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan berkas kasus tahap satu sebetulnya sudah dilimpahkan Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021.
Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 hingga akhirnya dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit.
“Itu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (10/1).
Selanjutnya, penyidik dari Sat Lantas Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap satu dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
“Kemudian, berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari (2022) dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot
Hari ini, rencananya pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan Vanessa Angel akan diserahkan ke kejaksaan hari ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News