Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Sudah P21, Joddy Segera Disidangkan

Jumat, 07 Januari 2022 – 11:37 WIB
Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Sudah P21, Joddy Segera Disidangkan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Sopir Vanessa Angel sekeluarga, Tubagus Joddy ditahan di Mapolres Jombang. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah memasuki babak baru. 

Kasus dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy itu akan segera disidangkan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jombang, Ahmad Jaya Muhidin mengonfirmasi hal tersebut. Pihaknya telah menerbitkan P21 pada Kamis (6/1).

“Berkasnya sudah lengkap. Kemudian, kami terbitkan P21,” kata Jaya.

Setelah dinyatakan lengkap, jaksa mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik kepolisian. 

Proses selanjutnya, yaitu pelaksanaan tahap dua (P22) pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Tahap dua, ya, menunggu nanti. Yang jelas, P21-nya kami kirim dahulu pemberitahuannya,” ujar dia.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan pelaksanaan tahap dua yang rencananya akan dilakukan pekan depan.

Berkas kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya dengan tersangka Tubagus Joddy dinyatakan P21.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News