Sabu-Sabu dan Ganja Sitaan dari Jaringan Narkoba Malang Raya Bakal Dimusnahkan

Sabtu, 26 Maret 2022 – 16:12 WIB
Sabu-Sabu dan Ganja Sitaan dari Jaringan Narkoba Malang Raya Bakal Dimusnahkan - JPNN.com Jatim
Anggota jaringan narkoba yang diringkus Satreskoba Polres Kabupaten Malang. Foto: Ridho Abdulllah/jpnn

jatim.jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Kabupaten Malang bakal memusnahkan sejumlah besar narkoba dalam waktu dekat.

Barang terlarang itu merupakan sitaan dari pengungkapan jaringan narkoba Malang Raya beberapa waktu lalu.

Kasat Reskoba Polres Kabupaten Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo memerinci barang bukti yang bakal dimusnahkan terdiri atas 36,5 gram sabu-sabu dan 7,28 kilo ganja.

Namun, kata Harjanto, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Nanti pemusnahan berkoordinasi dengan Kejaksaan Kabupaten Malang dan membuat berita acara, baru setelah itu bisa melakukan pemusnahan," ucapnya kepada jpnn.jatim.com pada Sabtu, (26/3).

Hal itu sesuai dengan sistem operasional prosedur (SOP). Pasalnya, tidak bisa dilakukan secara mandiri satu instansi karena aturannya memang harus ada koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

Namun, untuk sistem pemusnahannya, sabu-sabu dan ekstasi bisa dilakukan dengan cara memblender serta mencampurnya dengan zat kimia sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Untuk ganja, ada mesin pembakaran khusus sehingga tidak bisa dibakar sembarangan. (mcr26/jpnn)

Polres Kabupaten Malang bakal memusnahkan barang bukti sitaan dari jaringan narkoba setempat.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News