Prihatin Soal Perkara Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kemen PPPA Bereaksi
“Dengan begitu, proses hukum tersangka bisa dinaikkan ke penuntutan yang lebih responsif terhadap perempuan korban kekerasan,” ucapnya.
Selain itu, proses hukum itu sudah sepantasnya tidak dibiarkan berlama-lama mengingat perkara tersebut memiliki urgensi tinggi lantaran korbannya sudah lima orang.
“Lima korban masih kurang? Ayo pakai hati nurani. Integritas harus ditegakkan untuk perempuan korban kekerasan,” tegas dia.
Di tempat yang sama, pendamping korban dari Women Crisis Center (WWC) Jombang, Ana Abdillah bersyukur mendapatkan dukungan dari Kementerian PPPA. Pihaknya mengapresiasi kinerja kementerian yang sudah responsif turun lapangan.
“Kami berterima kasih atas dukungan dengan mendatangkan saksi ahli pidana. Mereka punya perspektif bagus membangun substansi hukum yang berpihak pada korban," kata Ana.
MSAT dilaporkan memerkosa santrinya di ponpes yang dia bina. Lima korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anak kiai tersebut.
Polres Jombang sudah menetapkan MSAT sebagai tersangka sejak November 2019, tetapi tak kunjung P21. Jaksa peneliti terus mengembalikan berkas perkara dan akhirnya dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan. (mcr12/jpnn)
Kemen PPPA prihatin sidang dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT terlampau lama
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News