Kasus SMA SPI Kota Batu Tak Kunjung Disidangkan, Berikut Alasannya

Kamis, 07 Oktober 2021 – 22:30 WIB
Kasus SMA SPI Kota Batu Tak Kunjung Disidangkan, Berikut Alasannya - JPNN.com Jatim
Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemilik SMA SPI Kota Batu hingga kini masih belum memasuki persidangan.

Berkas yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur rupanya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menerangkan berkas tersangka JE sedianya sudah diterima pihaknya pada 17 September 2021.

"Setelah diteliti, berkas tersebut ternyata masih belum lengkap alat bukti terhadap pasal sangkaan," kata Fathur saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).

Pihaknya pun saat ini, tengah menantikan seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan agar secepatnya dilengkapi agar tersangka dapat didakwa.

"Pada 23 September lalu, diberitahukan ke penyidik bahwa berkas belum lengkap (P18). Selanjutnya, 30 September 2021, berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19)," ujar dia.

Berkas perkara tersebut harus dilengkapi agar kasus tersebut segera naik ke meja hijau.

Sayangnya, Fathur tidak memerinci bukti apa saja yang belum dipenuhi penyidik.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemilik SMA SPI Kota Batu hingga kini masih belum memasuki persidangan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News