RUU Perampasan Aset Disorot, Pengamat Nilai Pernyataan Prabowo Harus Diwujudkan

Jumat, 02 Mei 2025 – 20:02 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot, Pengamat Nilai Pernyataan Prabowo Harus Diwujudkan - JPNN.com Jatim
pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Dok Pribadi

“Sudah berkali-kali dibahas, tetapi tak pernah sampai ke tahap pengesahan. Kalau sekarang masih juga tertunda, berarti ada kepentingan besar yang takut jika aturan ini disahkan,” tegas Hardjuno, yang juga kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga.

Dia menegaskan aturan ini penting sebagai landasan hukum yang memungkinkan negara menyita harta yang tidak jelas asal-usulnya, tanpa harus melalui pembuktian pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik yang digunakan dalam RUU ini, kata Hardjuno, tak bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Negara kehilangan begitu banyak kekayaan karena celah hukum yang belum ditutup. RUU ini bisa menjadi jawaban atas stagnasi itu,” kata dia.

Dia mengingatkan bahwa RUU ini terakhir kali diajukan ke DPR melalui Surpres pada Mei 2023. Namun, belum juga masuk dalam daftar prioritas tahun 2025.

“Kalau Jokowi sudah ajukan dan Prabowo dukung, tinggal DPR dan kabinet menyelesaikan. Jika masih terhambat, rakyat berhak bertanya: siapa yang sedang dilindungi?” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Pengamat sebut dukungan Presiden Prabowo untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi angin segar untuk segera diwujudkan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News