Angin Segar Buat Calon Rekrutmen, SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja Diterbitkan

Sabtu, 03 Mei 2025 – 21:45 WIB
Angin Segar Buat Calon Rekrutmen, SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja Diterbitkan - JPNN.com Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa akan meluncurkan program 10.000 pelatihan dan sertifikasi bagi buruh di Peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran yang berisi larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur.

Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan tujuan SE ini untuk memberikan kesempatan bekerja kepada siapapun warga Jawa Timur sehingga tidak melihat batasan usia.

“Ada masalah serius di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan Ibu Gubernur. Banyak pencari kerja usia produktif yaitu di atas 35 tahun yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai,” kata Adhy, Sabtu (3/5).

Menurutnya, diskriminasi usia tidak seharusnya terjadi karena pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan amanat konstitusi dan telah dijabarkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.

Oleh sebab itu, dengan hadirnya SE ini, Gubernur Jatim ingin mendorong sektor dunia usaha di Jawa Timur agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.

“Berikutnya, dunia usaha juga diharapkan menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan kerja. Dengan harapan kebijakan ini turut menjadikan Jawa Timur sebagai pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” katanya.

"Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Adhy, SE ini memperkuat komitmen Jatim terhadap pasar kerja yang adil agar dapat menjadi role model dalam menghapus diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.

Marak batasan syarat usai untuk rekrutmen pekerjaan, Pemprov Jatim terbitkan SE.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News