BKN Beberkan Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Diimbau Bersabar

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Honorer databese BKN tak sedikit yang menanyakan kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan.
PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer databese BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal dan honorer databese BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif sudah beberapa kali meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. BKN, kata dia, tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera disiapkan lantaran 2025 adalah tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer. Ke depan, pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan seleksi ASN 2024.
Pada Diktum Kelima KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Kepala BKN Prof Zudan Arif menjelaskan terkait kapan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News