Gerebek Kontrakan di Surabaya, Polisi Ringkus Kurir Narkoba & Sita 420 Poket Sabu-Sabu
Selasa, 15 April 2025 – 15:03 WIB

Barang bukti 420 poket sabu-sabu yang disita dari kontrakan pengedar narkoba asal Sampang. Foto: Source for JPNN
Kini, AS harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap keberadaan AM dan jaringan lainnya,” pungkas Suria. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba asal Sampang dengan barang bukti 420 poket sabu siap edar di Surabaya. Total berat sabu-sabu 47 gram.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News