Pengelola Mal Benarkan Ada Stan Es Krim Beralkohol, Begini Kalimatnya
Senin, 07 April 2025 – 18:00 WIB

Petugas Satpol PP saat menyita es krim beralkohol 40 persen di Mal kawasan Surabaya barat. Foto: Dok. Satpol PP Surabaya.
Satpol PP juga menyita dua boks dan enam cup es krim sebagai barang bukti serta mencatat identitas pemilik usaha.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas menyegel stan dengan memasang stiker dan garis pengaman.
“Ini bentuk penegakan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya. (mcr12/jpnn)
Stan es krim beralkohol di Surabaya disegel karena tak punya izin. Temuan ini melanggar Perda Perdagangan Kota Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News