Es Krim Mengandung Alkohol Beredar di Surabaya, MUI Jatim Angkat Bicara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti temuan produk es krim mengandung alkohol hingga 40 persen yang sempat dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen dinyatakan haram untuk dikonsumsi.
"Fatwa tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujar Kiai Mutawakkil, Kamis (10/4).
MUI Jatim meminta masyarakat, khususnya umat Muslim agar lebih waspada dan memastikan kehalalan produk makanan dan minuman yang dibeli, terutama bagi anak-anak.
Menurutnya, konsumen perlu memastikan produk yang dibeli telah memiliki sertifikasi halal dari BPJPH serta izin edar dari BPOM.
"Ini penting karena menyangkut keselamatan konsumen, baik dari sisi kesehatan maupun kehalalannya," katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya menindak tegas dengan menyegel sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat karena diduga mengandung alkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan influencer mengulas (review) gerai tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.
MUI Jatim menegaskan es krim mengandung alkohol yang beredar di Surabaya haram dikonsumsi. Satpol PP menyegel gerai terkait setelah video review viral.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News