Tegas, Wali Kota Eri Bakal Tindak Stan Es Krim Beralkohol

Selasa, 08 April 2025 – 13:08 WIB
Tegas, Wali Kota Eri Bakal Tindak Stan Es Krim Beralkohol - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang melanggar peraturan daerah. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang melanggar peraturan daerah.

Pernyataan itu sebagai bentuk penegasan setelah Satpol PP bersama Dinas Koperasi dan Perdagan (Dinkopdag) menyegel stan es krim beralkohol di salah satu mal kawasan Surabaya barat.

Stan es krim itu diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjualan Minuman Berkalkohol. Pada perda tersebut telah diatur siapa saja yang boleh menjual minuman keras tersebut.

“Surabaya punya perda tidak boleh menyalurkan alkohol di mana punp karena perdanya sudah jelas di mana titik itu bisa menjual alkohol maka tempatnya itu saja,” kata Eri seusai halalbihalal di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (8/4).

Maka dari itu, Eri mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan terkait peredaran alkohol jika dijual tidak sesuai dengan tempatnya.

“Saya berharap ke warga Surabaya tolong jaga Kota Surabaya kalau ada yang menjual alkohol tanpa izin smpaikan ke Pemkot Surabaya. Kami enggak tebang pilih itu di pinggir jalan atau warung atau mal klo tidak izin mihol kami tutup,” jelasnya.

Hal itu, kata Eri, untuk menjaga marwah Kota Surabaya sebagai kota toleransi sehingga siapapun yang melanggar perda harus ditindak tegas.

“Surabaya kota toleransi menjaga tolernasi. Penjualam alkohol bisa dilakukan di tempat-tempat yang tertera pada perda,” tutur Eri. (mcr23/jpnn)

Wali Kota Eri pastikan tidak akan tebang pilih untuk menindak siapapun yang langgar perda di Kota Surabaya

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News