Dinkopdag Uji Lab Es Krim Beralkohol, Pihak Mal Ikut Disoroti

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Pemkot Surabaya masih menunggu hasil uji laboratorium produk es krim beralkohol 40 persen.
Uji lab itu dilakukan untuk mengetahui hasil dan menerapkan sanksi kepada pemilik usaha.
Kepala Dinkopdag Dewi Soeriyawati mengatakan saat sidak, ditemukan kandungan 20 dan 40 persen alkohol dalam satu kap es krim.
Namun, hal itu perlu diuji lab untuk membuktikan kebenarannya.
"Kemarin yang ditemukan ada yang 20 persen dan 40 persen, tetapi untuk kebenarannya kita tunggu hasil uji labnya saja," kata Dewi dikonfirmasi, Senin (7/4).
Sebanyak dua boks dan enam kap es krim yang diduga mengandung alkohol itu diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya.
"Untuk sampel es krim sudah diambil dan di uji di labkesda," jelasnya.
Dewi menyatakan penjualan es krim dicampur minuman beralkohol di Mal Surabaya Barat jelas melanggar aturan, yakni bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Es krim yang mengandung alkohol diuji laboratorium untuk menguji kandungan di dalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News