Viral Stan di Mal Surabaya Jual Es Krim Beralkohol, Satpol PP Lakukan Penyegelan

Senin, 07 April 2025 – 10:35 WIB
Viral Stan di Mal Surabaya Jual Es Krim Beralkohol, Satpol PP Lakukan Penyegelan - JPNN.com Jatim
Satpol PP Surabaya segel stan es krim di mal daerah barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen. Foto: Diskominfo Surabaya

Dia mengatakan Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut. 

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Satpol Surabaya segel stan eskrim di mal daerah barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News