Viral Stan di Mal Surabaya Jual Es Krim Beralkohol, Satpol PP Lakukan Penyegelan
Senin, 07 April 2025 – 10:35 WIB

Satpol PP Surabaya segel stan es krim di mal daerah barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen. Foto: Diskominfo Surabaya
Dia mengatakan Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.
“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol Surabaya segel stan eskrim di mal daerah barat karena diduga mengandung alkohol 40 persen
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News