Satpol PP Surabaya Bersihkan 119 Pedestrian dari Berbagai Jenis Reklame Liar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membongkar berbagai jenis reklame tidak berizin seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang melekat pada tembok di 119 pedestrian, Sabtu (23/3).
Petugas juga menertibkan reklame permanen yang melanggar, berdasarkan bantuan penertiban (bantib) dari OPD terkait di minimarket, billboard tiang dengan peragaan, serta menempel pada penerangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan upaya penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan dua Peraturan Daerah.
Pertama, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Reklame serta Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban itu bersifat seperti jamur. Kami tertibkan pagi, tetapi nanti malam sudah ada lagi. Meski begitu, kami terus melakukan penertiban setiap harinya,” ujar Yudhistira.
Yudhis mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang papan reklame harus memperhatikan perizinan terlebih dahulu.
“Pastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau belum,” tuturnya.
Dia meminta para pelaku usaha yang ingin menggunakan reklame sebagai bahan promosi sebaiknya mengurus perizinannya terlebih dahulu.
Satpol PP Surabaya menargetkan 119 pedestrian di Kota Surabaya bersih dari reklame tak berizin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News