Tak Berizin dan Mengganggu Estetika, Ratusan Reklame di Trenggalek Dicopoti
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Satpol PP Trenggalek menertibkan ratusan reklame bermasalah lantaran tak berizin ataupun menyalahi aturan pemasangan dan rusak yang mengganggu estetika tata ruang wilayah.
"Total ada sebanyak 112 unit media reklame yang kami copot hari ini," kata Kepala Satpol PP dan PMK Trenggalek Habib Solehudin, Jumat (17/5).
Sebanyak 112 media reklame itu terdiri dari 12 baliho, 60 banner, dan 40 spanduk.
Media reklame itu tersebar di sejumlah titik, yaitu titik sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Durenan, Pogalan, dan Trenggalek.
"Di beberapa titik di sepanjang jalan itu kami melakukan penertiban reklame yang melanggar peraturan," ujarnya.
Selain mencegah kebocoran retribusi pendapatan daerah melalui tarif retribusi reklame, penertiban itu dilakukan untuk memperindah tatanan kota.
Baca Juga:
Sebab, keberadaan reklame yang tidak sesuai peruntukan dan tempatnya itu dinilai mengganggu keindahan.
"Penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan lingkungan," ucap Habib. (antara/mcr12/jpnn)
Satpol PP Trenggalek menertibkan ratusan reklame yang tak berizin dan mengganggu estetika di jalanan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News