Satpol PP Pamekasan Copoti Reklame Bacabup Langgar Aturan Pemasangan
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sejumlah reklame bakal calon bupati yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol Kabupaten Pamekasan ditertibkan lantaran melanggar ketentuan pemasangan reklame dan merusak pemandangan tata kota.
Kasatpol PP Damkar Pamekasan Yusuf Wibisono mengatakan penertiban itu pihaknya lakukan sejak Sabtu (29/6) hingga hari ini, Minggu (30/6).
"Reklame yang kami tertibkan terpasang di sepanjang jalan protokol Kota Pamekasan di antaranya di Jalan Jokotole, seputar area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo Pamekasan," ujar Yusuf.
Yusuf menyebut penertiban itu dilakukan permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan untuk menertibkan reklame yang terpasang di lokasi terlarang dan melanggar aturan.
"Reklame yang terpasang melanggar ketentuan ini milik politisi maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu di samping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame," katanya.
Dia menjelaskan aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antara ketentuan yang mengatur, yakni melarang APK dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.
"Reklame yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku di pohon," tuturnya.
Sejumlah reklame bacabup di ruas jalan Kabupaten Pamekasan dicopoti petugas Satpol PP karena melanggar aturan pemasangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News