Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Warung-Warung Kecil Malang, 2 Pelaku Ditangkap

"Mereka menyasar warung-warung kecil agar lebih mudah menjual obat ilegal ini tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya," jelasnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, berupa ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer untuk mencetak label, alat produksi obat ilegal, uang tunai hasil penjualan Rp1.499.000, dan satu unit sepeda motor untuk distribusi.
Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menemukan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM.
"Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat," tuturnya.
Saat ini, AS dan SW telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan memastikan hanya membeli dari apotek resmi.
"Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian agar segera ditindaklanjuti," pungkas Bambang. (mcr12/jpnn)
Bisnis obat ilegal di Malang terbongkar. Dua pelaku produksi obat tanpa izin edar diamankan, ribuan butir obat disita. Simak faktanya!
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News