Pemkot Surabaya Terima Hibah Barang Rampasan dari KPK Senilai Rp11,75 M

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari KPK senilai Rp11.756.311.000. Acara serah terima aset berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan hibah itu merupakan bagian dari asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi memastikan barang rampasan negara bisa dimanfaatkan, untuk kepentingan masyarakat," ujar Mungki.
Mungki menekankan dalam proses pemberantasan korupsi, pihaknya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi mengembalikan aset hasil korupsi, ke masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.
Dia juga menambahkan pemberian hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Dalam aturannya, barang rampasan negara dapat dialihkan melalui lima mekanisme, yakni penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan,” katanya.
Di satu sisi, KPK akan monitoring setiap tahun untuk mengonfirmasi, aset yang dihibahkan benar-benar tercatat sebagai barang milik daerah dan digunakan sebagaimana mestinya.
“KPK memiliki wewenang untuk menarik kembali aset yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Daftar hibah barang rampasan KPK yang diserahkan Pemkot Surabaya dengan total nilai Rp17,5 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News