Wali Kota Eri Imbau Para Pengusaha Beri THR Sesuai Regulasi Pemerintah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berkomitmen mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh para pengusaha mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menjalin kerjasama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper) untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh pelaku mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Menurutnya, peraturan tersebut harus dijalankan karena pegawai merupakan aset penting bagi perusahaan.
“Hak mereka, termasuk THR, harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eri.
Untuk memastikan para pekerja tersalurkan sebagaimana mestinya, pihaknya kembali mengaktifkan posko pengaduan THR.
Baca Juga:
Bagi pekerja yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pencairan THR bisa mengadukannya ke posko tersebut.
“Posko ini berfungsi sebagai wadah untuk memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Eri. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya awasi pemberian THR kepada pekerja, diminta taati aturan Permenaker nomor 6 tahun 2016
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News