Terima Hibah Aset Rp11,75 M dari KPK, Ini Rencana Pemanfaatan oleh Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menjamin sejumlah aset yang diterima dalam hibah barang rampasan negara dari KPK akan digunakan demi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan aset yang diterima meliputi tujuh apartemen atau rumah susun serta satu bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp11,75 miliar.
“Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya melalui koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu,” ujar Eri seusai serah terima di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut mengatakan aset-aset itu nantinya akan dijadikan koperasi yang bertujuan untuk mengubah kondisi ekonomi warga miskin.
“Koperasi ini tidak hanya akan bergerak di sektor produksi seperti jahit dan paving, tetapi akan mengelola aset apartemen sebagai sumber pemasukan,” tuturnya.
Dia menambahkan apartemen yang dihibahkan bisa disewakan, dan hasilnya akan dikelola oleh koperasi untuk kesejahteraan anggota
Baca Juga:
Untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan, Pemkot Surabaya akan bekerja sama dengan KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses pendampingan.
"Kami ingin memastikan aset ini benar-benar memberikan manfaat bagi warga Surabaya," pungkas Eri. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya bakal bentuk koperasi dengan memanfaatkan hibah barang rampasan yang diserahkan oleh KPK
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News