Petugas Palang Pintu KA di Jember Diberhentikan, Nasib Pengendara Dikhawatirkan
Kamis, 13 Februari 2025 – 14:47 WIB

Ilustrasi - Pintu perlintasan liar kereta api tanpa palang pintu di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. ANTARA/Zumrotun Solichah
“Ini hanya berhubungan dengan status kepegawaian saja,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dampak UU ASN 2023 membuat petugas honorer palang pintu KA di Jember tak lagi bertugas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News