Petugas Palang Pintu KA di Jember Diberhentikan, Nasib Pengendara Dikhawatirkan

Kamis, 13 Februari 2025 – 14:47 WIB
Petugas Palang Pintu KA di Jember Diberhentikan, Nasib Pengendara Dikhawatirkan - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Pintu perlintasan liar kereta api tanpa palang pintu di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, JEMBER - Petugas honorer yang berjaga di palang pintu perlintasan kereta api Kabupaten Jember diberhentikan akibat dampak dari penerapan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam aturan undang-undang itu menyatakan bahwa status honorer dihapuskan dan sudah tidak ada lagi.

Walhasil, sejumlah palang pintu perlintasan kereta api sempat kosong tanpa penjagaan. Hal tersebut pun menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengendara yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (4/2) saat pihaknya mengumumkan tidak lagi punya kewenangan memperpanjang kontrak atau menggaji petugas non-ASN. 

“Betul, tanggal 4 kami sudah mengumumkan dari Dishub tidak ada kewenangan membuat atau memperpanjang kontrak dan menggaji non-ASN atau honorer. Dampaknya pegawai itu meninggalkan tempat, dia sudah laporan. Kalau enggak digaji, ya artinya dia sudah keluar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Kebijakan itu membuat 16 petugas honorer yang bertugas menjaga empat titik pintu perlintasan kereta api diberhentikan.

Agus menyebut biasanya dalam satu titik palang pintu kereta dijaga empat petugas secara bergantian selama 24 jam.

Adapun dari empat titik palang pintu yang menjadi tanggung jawab Dishub Jember, dua titik di antaranya sempat tidak terjaga, yaitu di depan SPBU Rambigundam dan Terminal Tawang Alun. 

Dampak UU ASN 2023 membuat petugas honorer palang pintu KA di Jember tak lagi bertugas.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News