Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor, Ungkap Jaringan Besar di Pamekasan
Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya.
Para tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih.
Untuk tersangka kasus obat kuat berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Jadi, total jumlah tersangka yang kami tangkap selama operasi berlangsung dalam sebulan terakhir ini sebanyak 12 orang, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam orang dan kasus narkotika sebanyak delapan orang," katanya.
Orang nomor satu di Mapolres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan keberhasilan polisi menangkap pelaku kriminal dalam jumlah yang tidak sedikit itu, berkat peran aktif semua elemen masyarakat yang membantu meringankan tugas-tugas polisi.
"Banyak warga yang membantu memberikan informasi, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengungkap kasus yang kami tangani ini," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Tiga pelaku curanmor yang ditembak Polres Pamekasan duduk di kursi roda dengan kondisi kaki kiri diperban.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News