Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi di Situbondo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan truk pada Kamis (9/5) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan Tim Resmob awalnya mendapatkan informasi adanya penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Kabupaten Situbondo.
"Kami menghentikan truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan," ujar Momon, Jumat (10/5).
Momon menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir, terungkap tiga orang pelaku sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.
“Ada tiga orang yang kami tangkap, yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa, dan NS (32) warga Jangkar,” ungkapnya.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa WY berperan sebagai kelompok tani yang menjual pupuk 4,9 ton sebesar Rp16.200.000.
Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak dua ton sebesar Rp6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk dua ton sebesar Rp6.300.000.
“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
8,9 ton pupuk bersubsidi di Situbondo hendak diselundupkan kelompok tani menggunakan truk ke Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News