Panti Asuhan di Surabaya yang Pemiliknya Lakukan Kekerasan Seksual Ternyata Ilegal
Anna menyebutkan NK juga tidak terbuka soal berapa jumlah anak yang tinggal di rumah tersebut.
“Enggak dikasih tahu (jumlah anak yang tinggal) dia enggak mau ngomong,” jelasnya.
Adapun untuk identitas seluruh anak yang tinggal di rumah tersebut masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) NK.
“Berdasarkan pengakuan pemilik, identitas semua anak menjadi satu kartu keluarga (KK) dengan NK,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik sekaligus pengelola panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak asuhnya yang masih berusia 15 tahun.
Dugaan tindak kekerasan seksual itu telah dilaporkan ke Polda Jatim yang teregister dengan nomor LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
Temuan indikasi perbuatan menyimpang itu diungkap oleh Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH UNAIR). (mcr23/jpnn)
Dinsos Surabaya mengungkapkan bahwa panti asuhan dengan pemilik NK (60) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak asuhnya ternyata tidak terdaftar LKSA
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News