Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya

Sabtu, 25 Januari 2025 – 22:35 WIB
Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1). Foto: Diskominfo Surabaya

“Bagi pedagang yang menggunakan trotoar atau saluran air sebagai tempat usaha, kami mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkas Fikser. (mcr23/jpnn)

Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1)

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News