Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya
Sabtu, 25 Januari 2025 – 22:35 WIB
“Bagi pedagang yang menggunakan trotoar atau saluran air sebagai tempat usaha, kami mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkas Fikser. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1)
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News