Masa Izin Kedaluwarsa, Bangunan Milik Yayasan Pendidikan Dibongkar Pemkot Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1).
Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan bangunan yang ditertibkan diketahui merupakan milik sebuah yayasan pendidikan.
“Masa izinnya telah habis. Lalu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya mengajukan permohonan bantuan penertiban untuk bangunan tersebut,” ujar Fikser, Sabtu (25/1).
Dia menjelaskan bangunan yang dibongkar terdiri dari dua gedung. Sebelum proses pembongkaran, petugas memastikan pengosongan barang-barang di dalamnya seperti meja guru, lemari, piala, mainan, dan besi pagar dikeluarkan terlebih dahulu.
“Kami juga berkoordinasi dengan PLN dan PDAM untuk memutus aliran listrik dan air di lokasi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, periode izin bangunan berlaku sejak 17 Desember 2019, sampai 17 Desember 2024. Karena tidak ada perpanjangan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) maka hubungan hukum antara pemilik yayasan dan Pemkot Surabaya dinyatakan selesai.
“BPKAD telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pihak yayasan, termasuk kami juga ada upaya persuasif. Penertiban ini menjadi langkah terakhir jika pihak yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Fikser.
Pihaknya menyatakan setiap bangunan liar di atas tanah aset milik daerah, bakal ditertibkan sesuai dengan permohonan dinas terkait, dan mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan di atas lahan aset milik Pemkot seluas 158,62 meter persegi di Jalan Manukan Subur, Kota Surabaya, Jumat (24/1)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News